BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan
merupakan hal mutlak yang harus didapat oleh setiap insan yang menyandang
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Betapa tidak, lewat pendidikanlah manusia
diajarkan tentang berbagai banyak hal, di mana asalnya tidak tahu menjadi.
Memang sudah menjadi tugas pokok pendidikan yang menyandang predikat sebagai
suatu proses secara kontinyuitas berlangsung secara terus menerus, tanpa henti.
Hal inilah yang melahirkan konsep long life education (pendidikan
sepanjang hayat), di mana dalam setiap proses kehidupan manusia merupakan
bagian dari sebuah pendidikan. Mulai kita lahir sampai mata kita menutup mata (minal
mahdi ilal lahdi), yang tiada henti proses itu tetap berlangsung.
Pendidikan yang
dalam perkembangannya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertuang dalam UUD 45 ini memang banyak
diperbincangkan akhir-akhir ini. Karena banyak ditemui output yang tidak
sesuai dengan tujuan dalam UUD 45 tersebut. Hal ini deperkuat dengan fakta
akhir-akhir, di mana kasus korupsi yang turut andil dalam menyengsarakan rakyat
dilakukan tidak tanggung-tanggung oleh orang-orang yang berpendidikan. Hal ini
tentu sudah sangat menyimpang dari tujuan awal pendidikan. Oleh karenannya
pemakalah dalam hal akan lebih fokus membahas peran madrasah sebagai lembaga
pendidikan.
Adapun rumusan
masalahnya adalah sebagai berikut:
-
Bagaimana peran madrasah sebagai lembaga pendidikan islam berperan
dalam mewujudkan pendidikan yang berorientasi kepada ahlaqul karimah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Lembaga Pendidikan dan Madrasah
Secara etimologi, lembaga adalah asal sesuatu, acuan sesuatu,
sesuatu yang memberi bentuk kepada yang lain, badab atau organisasi yang
bertujuan mengadak penelitan suatu penelitian keilmuan atau melakukan sesuatu
usaha (Moh. Roqid dan Nurfuadi: 2009).
Sedang dalam bahasa Inggris, lembaga disebut institute (dalam
pengertian fisik), yaitu sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu,
dan lembaga dalam pengertian non fisik atau abstrak disebut institution,
yaitu suatu system norma untuk memenuhi kebutuhan. Lembaga dalam pengertian
fisik disebut juga bangunan, sedang dalam pengertian non fisik disebut juga
dengan pranata (Moh. Roqib dan Nurfuadi: 2009).
Secara terminology menurut Hasan Langgulung dalam bukunya Moh Roqib
dan Nurfuadi (2009), Lembaga Pendidikan adalah suatu system kesatuan yang
bersifat mujarrad, atau konsepsi yang terdiri dari kode-kode,
norma-norma, ideology dan sebagainya, baik tertulis atau tidak, termasuk
perlengkapan material dan organisasi simbolik: kelompok manusia yang terdiri
dari individu-individu yang dibentuk dengan sengaja atau tidak, untuk mencapai
tujuan tertentu dan tempat-tempat kelompok itu melaksanakan peraturan-peraturan
tersebut adalah: masjid, sekolah, kuttab, dan sebagainya.
Madrasah, yang dalam bahasa arab adalah madrasah yang
memiliki arti sekolah (Kamus al-Munawwir: 2002). Dalam arti istilah adalah
lembaga pendidikan formal (resmi, sesuai prosedur yang ada) yang belajar dengan
system klasikal (Moh. Rqib dan Nurfuadi: 2009). Oleh karenanya penulis
berpendapat bahwa madarasah sebagai lembaga pendidikan adalah suatu kesatuan
system yang bersifat mujarrad (fisik maupun non fisik) yang dalam
pembelajarannya dengan system klasikal.
B.
Potret Madarasah
Lembaga
pendidikan dalam bentuk madarasah sudah ada sejak agama Islam berkembang di
Indonesia, madrasah tumbuh dan berkembang dari bawah dalam arti masyarakat
(umat) yang didasari oleh tanggung jawab untuk menyampaikan ajaran islam kepada
generasi penerus. Karena itu madrasah pada saat itu lebih menekankan pada
ilmu-ilmu islam. Madrasah dalam bentuk tersebut dalam sejarah bahwa
keberadaanya telah berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Setelah
pemerintah Republik Indonesia merdeka, pemerintah mengambil langkah-langkah
untuk mengdakan penyempurnaan dan penigkatan mutu madrasah. Peningkatan dan
penyempurnaan mutu pendidikan madrasah sejalan dengan laju perkembangan dan
aspirasi madrasah itu meliputi: penataan kelembagaan, peningkatan sarana dan
prasarana, kurikulum dan tenaga guru (Muzayyin Arifin: 2003).
Madrasah
setelah Indonesia merdeka sudah mulai merangkak mengalami kemajuan, mulai ada
penataan dari berbagai system. Hal ini diperkuat dengan adanya SKB 3 Mentri
(Agama, P dan K, dan Dalam Negeri) tahun 1975, mengalami perubahan total, yaitu
sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan bidang studi islam 30% dan
bidang studi pengetahuan non agama 70%. Secara kurikuler, kualitas pendidikan
nonagamis di madrasah sama mutunya dengan yang ada di sekolah umum menurut
jenjang-jenjangnya. Dengan strategi demikian diharapkan antara madrasah di
semua jenjang degan sekolah umum terdapat kesesuaian yang kualitas kelulusannya
sama.
Idealitas SKB 3
Menteri tersebut telah berkembang dalam masyarakat Indonesia, sehingga kelompok
masyarakat yang semula menolak kehadirab madrasah menolak menjadi berubah yaitu
menerimanya. Bahkan sementara lapisan masyarakat kita memandang senang atas
strategi pengelolaan madrasah model SKB 3 Menteri itu. Masa depan kehidupan
anaknya lebih terjamin dalam segi mental spiritual dan akhlaknya dibanding
dengan pendidikan di sekolah umum yang ada.
Persepsi masyarakat terhadap madrasah di era modern belakangan semakin
menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang unik. Di saat ilmu
pengetahuan dan teknologi berkembang pesat, di saat filsafat hidup manusia
modern mengalami krisis keagamaan dan di saat perdagangan bebas dunia makin
mendekati pintu gerbangnya, keberadaan madrasah tampak makin dibutuhkan orang.
Terlepas dari berbagai problema yang dihadapi, baik yang berasal dari dalam
sistem seperti masalah manajemen, kualitas input dan kondisi sarana
prasarananya, maupun dari luar sistem seperti persyaratan akreditasi yang kaku
dan aturan-aturan lain yang menimbulkan kesan madrasah sebagai 'sapi perah',
madrasah yang memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki oleh model
pendidikan lainnya itu menjadi salah satu tumpuan harapan bagi manusia modern
untuk mengatasi keringnya hati dari nuansa keagamaan dan menghindarkan diri
dari fenomena demoralisasi dan dehumanisasi yang semakin merajalela seiring
dengan kemajuan peradaban teknologi dan materi. Sebagai jembatan antara model
pendidikan pesantren dan model pendidikan sekolah, madrasah menjadi sangat
fleksibel diakomodasikan dalam berbagai lingkungan. Di lingkungan pesantren,
madrasah bukanlah barang yang asing, karena memang lahirnya madrasah merupakan
inovasi model pendidikan pesantren. Dengan kurikulum yang disusun rapi, para
santri lebih mudah mengetahui sampai di mana tingkat penguasaan materi yang
dipelajari. Dengan metode pengajaran modern yang disertai audio visual aids,
kesan kumuh, jorok, ortodok, dan exclusive yang selama itu melekat pada
pesantren sedikit demi sedikit terkikis. Masyarakat metropolit makin tidak malu
mendatangi dan bahkan memasukkan putra-putrinya ke pesantren dengan model
pendidikan madrasah. Baik mereka yang sekedar berniat menempatkan
putra-putrinya pada lingkungan yang baik
(agamis) hingga yang benar-benar menguasai ilmu yang dikembangkan di pesantren
tersebut, orang makin berebut untuk mendapatkan fasilitas di sana (dikutip dari
makalah Raharjo dengan judul Madrasah sebagai The Centre of Excellence yang
diunduh Sabtu, 14 April 2012 pukul 15.00 wib).
Melihat kenyataan seperti itu, tuntutan pengembangan madrasah akhir-akhir
ini dirasa cukup tinggi. Pengembangan madrasah di pesantren yang pada umumnya
berlokasi di luar kota dirasa tidak cukup memenuhi tuntutan masyarakat. Oleh
karena itu banyak model pendidikan madrasah bermunculan di tengah kota, baik di
kota kecil maupun di kota-kota metropolitan. Meskipun banyak madrasah yang
berkembang di luar lingkungan pesantren, budaya agamanya, moral dan etika
agamanya tetap menjadi ciri khas sebuah lembaga pendidikan Islam. Etika
pergaulan, perilaku dan performance pakaian para santrinya menjadi daya tarik
tersendiri, yang menjanjikan kebahagiaan hidup dunia akhirat sebagaimana tujuan
pendidikan Islam.
Realitas menunjukkan bahwa praktek pendidikan nasional dengan kurikulum
yang dibuat dan disusun sedemikian rupa bahkan telah disempurnakan berkali-kali,
tidak hanya gagal menampilkan sosok manusia Indonesia dengan kepribadian utuh,
bahkan membayangkan realisasinya saja terasa sulit. Pendidikan umum (non
madrasah) yang menjadi anak emas pemerintah, di bawah naungan Depdiknas, telah
gagal menunjukkan kemuliaan jati dirinya selama lebih dari tiga dekade. Misi
pendidikan yang ingin melahirkan manusia-manusia cerdas yang menguasai kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kekuatan iman dan taqwa plus budi pekerti
luhur, masih tetap berada pada tataran ideal yang tertulis dalam susunan
cita-cita (perundang-undangan). Tampaknya hal ini merupakan salah satu
indikator dimana pemerintah kemudian mengakui keberadaan madrasah sebagian dari
sistem pendidikan nasional.
Pendidikan moral yang dilaksanakan melalui berbagai cara baik kurikuler
(Pendidikan Nasional dan Ketahanan Nasional atau PPKN) maupun ko kurikuler
(Penataran P-4) telah melahirkan elit politik yang tidak mampu tampil sebagai
uswatun hasanah (teladan yang baik) bahkan memberikan kesan korup dan membodohi
rakyat.
Setelah kebobrokan moral dan mental merebak dan merajalela, orang baru
bangun dan sadar bahwa pendidikan moral yang selama ini dilakukan lebih
berorientasi pada pendidikan politik pembenaran terhadap segala pemaknaan yang
lahir atas restu regim yang berkuasa. Upaya pembinaan moral yang bertujuan
meningkatkan harkat dan martabat manusia sesuai dengan cita-cita nasional yang
tertuang dalam perundang-undangan telah dikesampingkan dan menjadi jauh dari
harapan.
C. Peran Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan
Sudah tidak dipungkiri lagi peranan madarasah
mulai dari zaman sebelum merdeka hingga saat sekarang ini. Bahwa peranannya
cukup memberikan kontribusi dalam pembentukan karakter bangsa. Sejak awal
didirikannya, madrasah sudah bertujuan kepada kehidupan ukhrawi yang
mengabaiakn kepentingan kehidupan duniawi di mana faktor intelektualitas dalam
berilmu pengetahuan dan masyarakat sangat berperan. Tidak hanya itu untuk
menjawab tantangan global dalam dunia sekarang yang kondisinya serba carur
marut yang diperparah dengan maraknya korupsi, madrasah seolah menjadi obat
paling mujarab untuk menuntun manusia yang berkhalak. Oleh karenanya peran
madrasah dalam era globalisasi menjadi sangat penting sebagai pembentuk
kepribadian yang berakhlak.
BAB III
PENUTUP
Madrasah,
sebagai salah satu lembaga pendidikan formal yang dalam perkembangannya mengalami
banyak problematika, mulai dari tidak ditermanya oleh masyarakat hingga
keberadaanay seperti sekarang ini. Hal
ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kini, keberadaan madrasah
sudah cukup maju, di mana kelulusannya setara dengan sekolah tingkat umum. Akan
tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan peranan madrasah sekarang ini dalam
membentuk kepribadian masyarakat indonsia yang berahklak.oleh karenanya kewajiban
kita untuk selalu mengembangkan madrasah sebagai pusat pembentukan masyarakat
Indonesia yang berakhlak agar terciptanya masyarakat yang harmonis dalam
berbagai lini.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Muzayyin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam (Edisi Revisi,
Editor: A. Syafi’i). Jakarta: Bumi Aksara.
Roqib, Moh. 2009. Ilmu Pendidikan Islam: Pengembangan Pendidikan
Integratif di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat. Yogyakarta: LKiS.
Roqib, Moh dan Nurfuadi. 2009. Kepribadian Guru. Yogyakarta: STAIN
Purwokerto dan Grafindo Litera Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar